PEDOMAN DEWAN PERS

Pemberitaan media siber, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan tersebut, termasuk kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media siber