Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil mengungkap sindikat pemalsuan ijazah yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun. Dalam penggerebekan serentak di Jakarta, Surabaya, dan Medan, polisi mengamankan tujuh tersangka dan ratusan blangko ijazah palsu dari berbagai universitas ternama.
Modus operandi para pelaku tergolong canggih. Mereka menggunakan teknologi cetak tinggi dan menjual ijazah melalui media sosial serta platform daring dengan harga mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Kepala Divisi Humas Polri menyebut, jaringan ini telah menjual lebih dari 1.500 ijazah palsu yang berpotensi merugikan institusi pendidikan dan pengguna jasa secara luas. Polisi kini menelusuri penerima ijazah palsu yang bekerja di instansi pemerintahan dan swasta.